Daftar Isi:
  • Perubahan UUD 1945 Pada awal Era Reformasi (1999-2002) menyebabkan perubahan Pundamental terhadap kedudukan dan kewenangan MPR. Apabila sebelumnya MPR merupakan lembaga tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar berubah menjadi lembaga “biasa” dengan kedudukan sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR, Presiden, dan MA dan. Apabila sebelumnya MPR mempunyai kewenangan yang sangat besar maka setelah perubahan kewenangannya sangat berkurang, tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya secara mudah dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (termasuk GBHN didalamnya). Penurunan kedudukan dan kewenangan MPR tersebut membawa dampak Positif bagi system ketatanegaraan dan demokrasi kita. Dengan kedudukan MPR yang sejajar dengan kedudukan lembaga lainnya maka terwujud Saling mengontrol dan mengimbangi (Checks and balances) antara cabang kekuasaan Negara sehingga dapat dicegah atau diminimalisir penyalahgunaan wewenang, pelanggaran konstitusi, dan sikap/kebijakan represif dan otoritarian sebuah lembaga Negara. Berkurangnya kewenangan MPR sehingga tidak mempunyai kekuasaan yang sangat besar, bahkan tanpa batas membawa dampak positif, yakni mencegah terjadinya potensi pelanggaran Konstitusi atau HAM serta dapat dikembangkannya kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas. Kata kunci: Perubahan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat, kedudukan dan kewenangan, system katatanegaraan.