PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH RIAU NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK DASAR ANAK (Studi Kasus Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru)
Daftar Isi:
- Adapun yang menjadi gejala dalam penelitian ini adalah dimana pada pelaksanaan tugas dalam pemenuhan perlindungan hak anak terkhusus hak dasar pendidikan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak, Pasal 17 ayat (1) telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib mengupayakan penyelenggaraan pendidikan formal, non formal dan informal bagi anak didukung oleh peran serta masyarakat dan dunia usaha sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Ayat (2), Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar untuk semua anak. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa apa yang terjadi pada saat sekarang ini yaitu bahwa anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak dan anak yang putus sekolah belum dapat terpenuhi hak-haknya. Terdapat 250 anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Permasalaan pendidikan bagi anak perlu ditangani secara serius oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak terkhusus hak pendidikan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hak pendidikan anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Daerah Riau Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak, serta bagaimana upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau dalam memenuhi hak dasar anak terkhusus hak dasar pendidikan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak pendidikan anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Daerah Riau Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak, serta untuk mengetahui bagaimana upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau dalam memenuhi hak dasar anak terkhusus hak dasar pendidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, artinya penelitian yang dilakukan langsung mengumpulkan data dilapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara, angket dan studi pustaka yang berkaitan dengan masalah yang diteliti sebagai bahan dalam penulisan skripsi ini. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hak pendidikan anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Daerah Riau Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik, karena belum maksimalnya kinerja yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau dalam melaksanakan tugasnya, serta kurang mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemenuhan hak dasar anak terkhusus hak dasar pendidikan.