Daftar Isi:
  • Skrpisi ini dilatar belakangi oleh produk-produk pembiayaan BMT Islam Abdurrab Pekanbaru berjumlah dua belas dalam arti banyak. Namun tidak dibarengi minat anggota BMT menggunakan produk-produk tersebut ditambah lagi Peran Dewan Pengawas Syariah yang belum maksimal padahal salah satu Perannya Memastikan Produk dan jasa BMT sesuai dengan Syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dewan pengawas syariah dalam meningkatkan produk pembiayaan di BMT Islam Abdurrab Pekanbaru, bagaimana pelaksanaan peran dewan pengawas syariah di BMT Islam Abdurrab Pekanbaru, dan bagaimana tinjauan ekonomi Syariah terhadap peran dewan pengawas syariah di BMT Islam Abdurrab Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan di kantor BMT Islam Abdurrab berlokasi di Jalan Riau Ujung No 73 Pekanbaru. penelitian ini merupakan penelitian lapangan, populasi dalam penelitian ini berjumlah 12 responden Pengurus, pengelola dan Dewan Pengawas Syariah. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling. Dalam pengumpulan data, menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka yaitu mengumpulkan buku-buku referensi yang ada kaitannya dengan masalah penelitian. Analisa yang digunakan adalah Kualitatif Deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran Dewan pengawas syariah dalam meningkatkan produk pembiayaan di BMT Islam Abdurrab Pekanbaru:Peran Dewan Pengawas Syariah merujuk kepada Anggaran Rumah Tangga BMT Islam Abdurrab Pekanbaru, Pelaksanaan Peran Dewan Pengawas Syariah Belum berperan Maksimal Sehingga produk Pembiayaan BMT Islam Abdurrab tersebut dibuat oleh Pengelola, Ditinjau menurut ekonomi syariah Terhadap Peran dewan pengawas syariah bahwa Peran dewan pengawas syariah telah baik secara prinsip. Namun dalam pelaksanaan Peran Dewan Pengawas Syariah perlu meningkatkan lagi pemahaman dalam fiqh Muamalah dan Lembaga keuangan syariah.