PENYEWAAN PAKAIAN PENGANTIN DI KELURAHAN PERANAP KECAMATAN PERANAP KABUPATEN INDRAGIRI HULU MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis mengenai penyewaan pakaian pengantin di Kelurahan Peranap yang mengalami masalah pada pembayaran uang sewa, kebanyakan dari penyewa membayar uang sewa bukan pada saat akad berakhir tetapi ditangguhkan sampai beberapa waktu ke depan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sewa menyewa yang di lakukan antara pemilik pakaian pengantin terhadap penyewa di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, serta bagaimana Tinjauan Ekonomi Islam tentang penyewaan pakaian pengantin di Kelurahan peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penyewa pakaian pengantin yang ada di Kelurahan Peranap. Populasi dari penelitian ini adalah 4 orang pemilik dan penyewa yang tidak bisa ditentukan jumlahnya secara pasti. sampel yang diambil sebanyak 41 orang dengan teknik Accidential Sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, angket, dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyewaan yang dilakukan antara pemilik pakaian pengantin terhadap penyewa di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan secara lisan dan melalui prosedur prosedur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Yakni pelaksanaan sistem perjanjian lisan tanpa adanya bukti secara tertulis dan mengikat. Dalam pembayaran upah sewa sebagian tidak tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya, sehingga pihak yang menyewakan merasa dirugikan, serta kurangnya kesadaran penyewa dalam menyegerakan pembayaran sewa. Apabila ditinjau dari perspektif ekonomi Islam pelaksanaan penyewaan pakaian pengantin di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dilihat dari prinsip-prinsip muamalah merupakan suatu transaksi yang dibolehkan karena bisa membantu sebagian masyarakat yang memerlukan pakaian pengantin untuk disewa dengan jalan saling ridha tanpa ada paksaan dan saling memberi manfaat. Namun dilihat dari pelaksanaan akad ijarah dilapangan pelaksanaanya yang tidak disertai dengan akad tertulis dan tidak disebutkan tentang sanksi, pelanggaran dan ganti rugi jika terjadi kerusakan serta tidak disebutkannya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang berakad belum sesuai dengan Islam yang menganjurkan apabila bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah menuliskannya.