Daftar Isi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 4 Angka 1 Tentang Ketenagalistrikan Dalam pelaksanaanya untuk meningkatkan kebutuhan tenaga listrik pemerintah membentuk suatu Badan Hukum yaitu PT Adhi Karya yang sekarang berbentuk PT.Adhi Karya Persero Tbk. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, maka PT.Adhi Karya Persero Tbk. membangun sistem jaringan pembangkit tenaga listrik yaitu Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat dengan (SUTET).Akan tetapi dalam pembangunannya sering kali terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat, pasalnya di Jorong Ampang Gadang letak bangunan tower SUTET sangat dekat dengan pemukiman masyarakat, perkebunan masyarakat bahkan ada yang di pinggir jalan raya. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pembangunan Tower SUTET Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 di Jorong Ampang Gadang. Serta Apa Hambatan Dalam Pembangunan Tower SUTET Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 Di Jorong Ampang Gadang Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui SUTET Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Di Jorong Ampang Gadang dan Untuk Mengetahui Hambatan Dalam Dalam Pembangunan Tower SUTET Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Di Jorong Ampang Gadang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis (empiris) atau penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Dalam penelitian ini teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling yakni pemilihan sekelompok subjek atas ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan ciri-ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,maka penulis berkesimpulan pembanguanan tower SUTET di Jorong Ampang Gadang dalam menentukan ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET tidak sesuai dengan apa yang di cantumkan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 dan Hambatan dalam pembangunan tower SUTET di Jorong Ampang Gadang hingga saat ini belum terealisasikan karena kekurangan dana serta terbentur pada minimnya pengetahuan.