Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh pengamatan Penulis melalui program perlindungan sosial yang digalakkan Pemerintah Indonesia yaitu “Social Safety Net” (Jaring Pengaman Sosial). Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (BLTB) yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu tahapan program perlindungan sosial, yang juga dikenal didunia internasional dengan istilah conditional cash transfers (CCT). Penyelenggaraan kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota. Mengenai Pengawasan yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Kampar terhadap pemberian pelaksanaan bantuan sosial PKH yang sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang PKH. Lokasi penelitian di Dinas Sosial Kabupaten Kampar. Metode penelitian sosiologis. Populasi dan sampel dalam skripsi ini adalah 1 orang Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, 1 orang Koordinator Kabupaten PKH, dengan teknik sampling yaitu Total Sampling, dan Populasi 8 orang pendamping sosial kecamatan tambang, serta 1974 KPM PKH kecamatan tambang, sampel sebanyak 2 orang Pendamping Sosial Kecamatan Tambang, dan 95 orang KPM PKH pengambilan sampel ini mengunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, angket, dan studi pustaka. Melalui metode analisa data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini tentang pengawasan intern belum berjalan secara efektif, karena masih ditemukan Penerima bantuan sosial PKH tergolong mampu, tugas dan kewajiban pendamping sosial yang belum berjalan secara efektif dilihat dari penerima bantuan sosial PKH yang tidak melaksanakan kewajiban.