Daftar Isi:
  • Di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar ada beberapa usaha pengetaman kayu yang tidak memiliki izin dan hal ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah. izin kegiatan usaha tentunya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dapat memberikan izin usaha industri yang disebut SIU dan izin usaha perdagangan (SIUP). Namun di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar terdapat berbagai masalah terutama Efektivitas Perizinan dan Faktor penghambat Efektivitas Perizinan yang bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Perizinan Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Perizinan Usaha Pengetaman Kayu Di Kecamatan Bangkinang dan Hambatan Dalam Efektivitas Perizinan Usaha Pengetaman Kayu Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Perizinan Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan. Empiris ini menggunakan pendekatan efektivitas dan dampak pelaksanaan hukum, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Setelah data di olah kemudian dianalisis secara deskriftif kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dengan pola induktif. Penulis menyimpulkan bahwa di Kecamatan Bangkinang banyak pengusaha pengetaman kayu yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Perizinan Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan. Adapun hambatan bagi pengusaha pengetaman kayu adalah masyarakat tidak sadar hukum, kurangnya sosialisasi Pemerintah Daerah sehingga pengusaha tidak paham bagaimana cara mengurus izin usaha tersebut. Dan memberikan dampak pada pendapatan asli daerah dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dan pengusaha tidak akan terlindungi dari hukum apabila disuatu hari nanti terdapat pelanggaran atau akibt hukum yang terjadi.