Daftar Isi:
  • Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi tiang agama, dan merupakan amalan yang pertama dihisab pada hari kiamat seperti yang disebutkan oleh nabi Muhammad SAW dalam sabdanya. Shalat memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa diterima dan dinilai ibdah di sisi Allah SWT, diantara syaratnya adalah bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu’, sehinga berwudhu’ menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap hamba sebelum melaksanakan shalat.Whudu’ juga memiliki rukun dan syarat yang harus penuhi, dan ada hal-hal yang bisa membatalkan wudhu’, diantara yang menjadi perdebatan adalah apakah memegang kemaluan membatalkan wudhu’ atau tidak, perbedaan yang terjadi disebabkan oleh Hadits-Hadits yang berbeda (mukhtalf). Penilitiaan ini adalah penilitian pustaka (library reseach), metode yang digunakan adalah metode tematik (maudhuu’i) dengan cara mengumpulkan Hadits-Hadits yang berhubungan dengan tema pembahasan, dan metode analitis (tahlili), yaitu menganalisa seluruh Hadits secara komprehensif menggunakan ilmu mukhtalaf Hadits dalam menyelesaikan Hadits-Hadits yang secara zhahir berbeda. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa memegang kemaluan setelah berwudhu’ dapat membatal wudhu’, dengan syarat memegangnya dengan telapak tangan, karena Hadits Busrah bintu Shafwan lebih kuat dari Hadits Thaliq bin Ali dari segi sanad, didukung dengan mutaba’at dan syawahid,metode tarjih adalah metode yang akurat dalam menyelesaikan Hadits yang berbeda dalam masalah ini. Kata Kunci: Hadits,Kemaluan, Mukhtalaf Hadits