ANALISIS PERIZINAN PERTAMBANGAN PADA KANTOR DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU (STUDI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perizinan Pertambangan pada Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk mengetahui hambatan dalam proses izin pertambangan pada Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan pertambangan diukur dengan 4 indikator, yaitu Persyaratan Administrasi, Pesyaratan Teknis, Persyaratan Lingkungan dan Persyaratan Finansial. Metode Penelitian dalam Penelitian ini yakni Deskriptif Kualitatif, dengan penentuan sampel melalui teknik purposive sampling yakni pada Bidang Pertambangan Mineral. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis Perizinan Pertambangan Pada Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara) indikator Persyaratan Lingkungan dengan (mean = 2,41) lebih tinggi berbanding dengan Persyaratan Finansial dengan (mean = 2,38) dan Persyaratan Administrasi dengan (mean = 2,33). Sedangkan yang paling rendah adalah indikator Persyaratan Teknis dengan (mean = 2,33). Dari hasil penelitian melalui Wawancara dan Kuesioner diketahui bahwa hambatan dalam proses perizinan pertambangan yakni terlalu banyaknya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, ketidaktahuan atas informasi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi, serta mahalnya biaya untuk mendapatkan dokumen yang digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan maupun finansial. Kata Kunci : Implementasi, Persyaratan, Perizinan, Pertambangan