Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan pada Lembaga Pengkajian Pangan Obatobatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI ) Provinsi Riau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pemberian layanan sertifikasi halal dan untuk mengetahui factor-faktor penghambat dalam Pemberian Layanan Sertifikasi Halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obatobatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Riau pada Restoran Hotel di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan 12 informan menggunakan teknik purposive sampling. Instrumen dari penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam, dokumentasi dan studi kepustakaan guna mendapatkan data berupa pelayanan sertifikasi halal dan faktor-faktor penghambat dalam pemberian layanan sertifikasi halal. Indikator dari pelayanan sertifikasi halal yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi pegawai dan sarana dan prasarana. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan teknik reduksi data dan teknik tringulasi. Hasil penelitian ini menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah. Pelayanan Sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI Riau pada Restoran Hotel di Kota Pekanbaru adalah “Cukup Baik”. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian Layanan Sertifikasi Halal adalah Keterbatasan dana LPPOM MUI Riau, kurangnya sosialisasi, belum adanya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Sertifikasi Halal , kurangnya kesadaran pelaku usaha/restoran hotel akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kata Kunci : Pelayanan Sertifikasi Halal, Restoran Hotel