Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Air Panas Suaman Kabupaten Rokan Hulu. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 diukur dengan 4 indikator, yaitu (a) menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi promosi pariwisata, (b) merencanakan kegiatan pariwisata berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, (c) memeriksa, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan, (d) mencari, mengumpulkan, menghimpun dan menstimulasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas bidang pariwisata. Key informan penelitian ini yakni Kepala Dinas Pariwisata 1 orang, Kepala Bidang Pariwisata 1 orang, Kepala Seksi Promosi 1 orang, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana 1 orang dan pegawai 1 orang. Dari hasil penelitian melalui metode observasi dan interview menunjukkan bahwa Peran Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Air Panas Suaman Kabupaten Rokan Hulu kurang optimal. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 dengan empat indikator hanya mampu untuk melaksankan indikator yang ketiga yaitu memeriksa, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan yang telah terlaksana dengan adanya pedoman kerja yang telah disusun dipemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu. Kata Kunci : Peran , Pengelolaan, Pariwisata, Pengelolaan Pariwisata