REALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai)
Daftar Isi:
- Peraturan daerah merupakan salah satu alat penguasa atau pemerintah untuk bertindak agar segala tindakannya mempunyai dasar hukum atau legalitas, sehingga perbuatan pemerintah itu dapat dikatakan sah dimata hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan pemerintah termasuk pemerintah daerah harus berdasarkan pada hukum. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah Kota Pekanbaru dapat dilihat dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru, apa kendala realisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru dan bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap pelaksanaan realisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru khususnya Pasar Pagi Arengka. Populasi dalam penelitian ini adalah Dinas Pasar dan Satpol PP serta beberapa orang pedagang kaki lima Kota Pekanbaru. Sedangkan sampelnya terdiri 3 orang Dinas Pasar, 2 orang Satpol PP dan 50 orang Pedagang Kaki Lima. Metode pengumpulan data adalah dengan melakukan observasi, angket,wawancara dan studi pustaka. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru bahwa pemerintah kota Pekanbaru berkewajiban memberikan pembinaan dan penyuluhan. Namun pada pelaksanaan atau realisasinya di lapangan penulis melihat ketentuan tersebut tidak terlaksana dengan baik. Kendala realisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Pekanbaru adalah kurangnya kesadaran para Pedagang Kaki Lima, kurangnya Sumber Daya Manusia, luasnya wilayah dan banyaknya Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru, banyaknya Padagang Kaki Lima yang menolak untuk direlokasi di lahan yang sudah difasilitasi oleh pemerintah dan minimnya anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Sedangkan tinjauan fiqh siyasah terhadap realisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima Kota Pekanbaru bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan pengayoman yang baik kepada masyarakat dikarenakan mereka adalah Khalifah Allah di muka bumi yang bertanggung jawab atas orang-orang yang dipimpinnya. Maka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 oleh Pemerintah Kota Pekanbaru belum sesuai dengan ketentuan fiqh siyasah.