Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, pada Desember 2016 hingga Februari 2017. Adapun ketertarikan penulis dalam melakukan penelitian terhadap masalah ini adalah untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah dalam Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin yang membuat tercemarnya sungai-sungai kuantan yang ada di kecamatan pangean serta kendala-kendala apa saja yang menghambat dalam proses penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut. Dalam penelitian ini, penulis memerlukan data primer berupa wawancara dan observasi langsung dilapangan kemudian data skunder berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan peran pemerintah daerah dalam upaya penertiban Penambangan emas tanpa izin yang mencemarkan sungai. Informan dalam penelitian ini dari elemen masyarakat, lembaga pemerintah, pihak kapolsek dan lembaga swadaya masyarakat. Berdasarkan hasil wawancaa serta observasi dilapangan dan kemudian di analisa dapat disimpulkan bahwa Peran Pemerintah Daerah dalam Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, dalam kategori kurang maksimal, dengan alasan belum terpenuhinya upaya pencegahan dengan maksimal dan upaya melakukan pemberantasan terhadap penambanga emas tanpa izin yang mencemarkan sungai masih adanya kendala yang dihadapai dalam proses penertiban penambangan emas tanpa izin tersebut. Adapun kendalakendala dalam proses penertiban penambangan emas tanpa izin adalah kurangnya anggaran, masih minimnya sarana dan prasaran serta alat-alat untuk proses pemberantasan, minimnya pihak-pihak dalam proses pemberantasan seperti kuranngnya personil kapolsek serta faktor dari masyarakat itu sendiri. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Peran Pemerintah Daerah, Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin Yang Merusak dan mencemarkan Sungai