Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya masyarakat yang beranggapan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jama’ah tabligh merupakan kezaliman terhadap istri dan anak-anaknya. Pelaksanaan nafkah yang ditinggalkan tidak terpenuhi serta tidak mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya maka hal ini bertentangan dengan hukum Islam. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan nafkah keluarga saat suami khuruj, dan bagaimana persepsi istri jama’ah tabligh itu sendiri tentang masalah nafkah ini dan mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan nafkah keluarga jama’ah tabligh tersebut pada halaqah di Sungai Pinang. Sedangkan populasi dalam penelitian ini adalah para istri jama’ah tabligh yang berjumlah 50 orang. Karena jumlah populasinya bersifat homogen, yaitu unsur-unsur dari populasi yang diteliti memiliki sifat-sifat, tata cara yang relatif seragam dalam hal penerima nafkah. maka populasi yang dijadikan sampel sebanyak 50 orang menggunakan teknik total sampling. Dalam pengumpulan data penelitian, menggunakan teknik observasi wawancara, angket dan study pustaka. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Adapun metode analisis data adalah Teknik Descriptive Kualitatif. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa kebanyakan para istri dari jama’ah tabligh terhadap pelaksanaan nafkah keluarga ketika suami khuruj terpenuhi dan mencukupi kebanyakan para istri dari jama’ah tabligh tersebut Akan tetapi ada beberapa orang yang menjawab tidak terpenuhi serta tidak mencukupi kebutuhan mereka selama suami khuruj, sehingga harus meminjam kepada keluarga maupun tetangga hal ini terlihat dari hasil wawancara yang dilakukan penulis terhadap responden. Sedangkan dalam pengetahuan mereka terhadap nafkah tidak terlalu memahaminya. Seorang suami wajib memenuhi hak dan kewajibannya kepada istri dan anak-anaknya dan tidak boleh melalaikannya Hal itu akan bertentangan dengan hukum Islam. Bahwa suami bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya baik jasmani maupun rohani dan suami menanggung dosa dari kelalaiannya dalam memberikan nafkah.