ANALISIS RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN NASABAH (STUDI KASUS PADA KANTOR PUSAT PT. BANK BRI SYARIAH)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana risiko pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah serta untuk mengetahui tingkat pengembalian pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang terjadi pada kantor pusat PT. Bank BRI Syariah dari tahun 2011 sampai tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Objek penelitian ini berfokus pada pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada nasabah PT. Bank BRI Syariah. Metode analisis data yang digunakan untuk menganalisis risiko pembiayaan adalah menggunakan rumus Non Performing Financing(NPF), sedangkan untuk menganalisis tingkat pengembalian menggunakan rumus pengembalian pembiayaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Non Performing Financing (NPF) mudharabah dari tahun 2011 sampai tahun 2015 tidak melebihi 5%, maka pembiayaan pada pembiayaan mudharabah dikatakan sehat. Hal ini dapat dikatakan bahwa potensi terjadinya risiko pada pembiayaan mudharabah masih kecil sedangkan untuk Non Performing financing (NPF) musyarakah dari tahun 2011 sampai tahun 2015 mengalami penurunan predikat, yaitu dari berpredikat sehat menjadi kurang sehat, yang berarti bahwa potensi terjadinya risiko semakin besar.Tingkat pengembalian pembiayaan pada pembiayaan mudharabah di kantor pusat PT. Bank BRI Syariah mengalami kenaikan sedangkan tingkat pengembalian pembiayaan pada pembiayaan musyarakah mengalami penurunan. Dari kedua pembiayaan tersebut,pembiayaan yang memiliki risiko lebih besar setelah NPF dihubungkan dengan tingkat pengembalian adalah pembiayaan musyarakah.Hal ini dikarenakan banyaknya minat masyarakat yang menggunakan akad musyarakah sehingga jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh PT. Bank BRI Syariah juga besar dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah yang mengakibatkan risiko yang lebih besar juga. Namun, walaupun pembiayaan musyarakah memiliki risiko lebih besar dari pembiayaan mudharabah, akan tetapi pembiayaan musyarakah masih dapat digolongkan dalam pembiayaan yang sehat. Karena rata-rata dari Non performing Financing (NPF) pertahunnya adalah 4,73%. Hal ini sesuai dengan kriteria kesehatan Non Performing Financing (NPF) dimana NPF besar dari atau sama dengan 2% dan kecil dari 5% berpredikat sehat. Kata kunci : Risiko Pembiayaan, Pengembalian Pembiayaan, Mudharabah, Musyarakah