Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah penelitian lapangan di kantor Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Riau. Zakat harus dikelola dan disalurkan secara merata sesuai dengan ketentuan syariah melalui Lembaga Amil Zakat yang baik yaitu bersifat transparan dan akuntabilitas. Oleh karena itu Lembaga Amil Zakat harus mempunyai pedoman dalam melaporkan penghimpun dan penyaluran dana zakat, salah satu acuan Lembaga Amil Zakat yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah.Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Riau merupakan sebuah Lembaga Amil Zakat yang mendapat izin operasional secara nasional dari Kementerian Agama oleh karena itu Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Riau harus menerapkan standar yang telah dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 pada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Riau dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi syari’ah terhadap penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 Pada Inisiatif Zakat (IZI) Riau. Pada penelitian ini, informan kunci berjumlah 4 orang yaitu: pimpinan, staff bagian keuangan dan administrasi, staff bagian edukasi kemitraan zakat, dan staff bagian pendayagunaan zakat. Teknik-teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian Inisiatif Zakat Indonesia(IZI) Riau disisi pengakuan, pengukuran, pengungkapan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No. 109, dan dalam membuat laporan keuangan Inisiatif Zakat Indonesia(IZI) Riau tidak membuat laporan keuangan sendiri namun terkonsolidasi dengan laporan keuangan Inisiatif Zakat Indonesia(IZI) Pusat. Yang dilakukan bagian keuangan Inisiatif Zakat Indonesia(IZI) Riau adalah mencatat seluruh transaksi setiap hari dan melaporkan kepusat satu kali sebulan. Dalam penyajian laporan keuangan Inisiatif Zakat Indonesia(IZI) pusat sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No. 109 dan telah diaudit oleh auditor eksternal dengan mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Ditinjau menurut ekonomi syari’ah disisi pencatatan, bukti, dan internal control telah sesuai dengan perekonomian syari’ah.