KLAUSULA BAKU DALAM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Daftar Isi:
- Judul penelitian ini adalah: “KLAUSULA BAKU DALAM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT”. Klausula baku yang dibuat dalam bisnis MLM yang mengharuskan mitranya membeli dan menjual barang kepada setiap anggota dan memberikan potongan harga spesial, sementara kepada yang bukan anggota harganya lebih tinggi daripada yang anggotanya. Anggota dan pembeli tidak mempunyai hak tawar dalam kesepakatan tersebut, karena semua aturan sudah dibuat dalam klausula yang sudah dibakukan, sehingga pihak lain tinggal menyetujui saja. Di samping itu produk atau barang yang dipasarkan tidak dapat dijual bebas oleh pihak lain karena terikat dengan klausula baku tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum persaingan usaha, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berkenaan dengan latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana klausula baku dalam bisnis multi level marketing (MLM) dilihat dari hukum persaingan usaha, dan bagaimana eksistensi klausula baku dalam bisnis multi level marketing (MLM). Jenis penelitian ini adalah tergolong kepada jenis penelitian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan klausula baku dalam bisnis MLM dilihat dari persaingan usaha. Hal ini dilakukan melalui pendekatan kaidah-kaidah hukum positif beserta dengan asas-asasnya. Sedangkan penelitian ini bersifat penelitian literatur (literary research), yaitu penelitian kepustakan, yang menggunakan bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, klausula baku dalam bisnis MLM dilihat dari hukum persaingan usaha tidak sehat, dalam bisnis MLM pihak perusahaan telah menentukan terlebih dahulu mengenai produk atau barang yang dipasarkan berikut dengan harganya, sehingga agen, anggota MLM dan pembeli tidak mempunyai hak tawar mengenai hal tersebut karena sudah ditentukan sebelumnya melalui formulir dan daftar harga. Pihak lain tidak dapat memasarkan barang tersebut, karena yang dapat memasarkannya adalah pihak-pihak yang sudah menjadi anggota MLM dengan tarif harga yag berbeda dengan pembeli yang tidak menjadi anggota MLM. Di sini jelas telah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Eksistensi klausula dalam bisnis MLM tetap merupakan kesepakatan yang mengikat para pihak yang menandatanganinya, serta memiliki akibat hukum bagi para pihak yang melanggar atau mengingkarinya. Klausula baku antara para pihak merupakan suatu kebiasaan yang memang sudah lama terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kebiasaan dari masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan tidak ditopang oleh kekuatan finansial yang cukup menyebabkan semakin berkembangnya jenis-jenis perjanjian atau kesepakatan yang telah dibakukan terlebih dahulu oleh pihak penawar, salah satunya adalah bisnis MLM.