PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ANUGERAH BINTANG SEJAHTERA DI PEKANBARU
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul:“Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Bintang Sejahtera Di Pekanbaru” Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan kewajiban pelaksanaan perjanjian kredit terhadap kendaraan bermotor menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Bintang Sejahtera di Pekanbaru dan dampak hukum yang ditimbulkan jika pihak bank tidak mendaftarkan objek jaminan berupa kendaraan bermotor ke kantor pendaftaran fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit terhadap kendaraan bermotor menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Bintang Sejahtera di Pekanbaru dan dampak hukum yang ditimbulkan jika pihak bank tidak mendaftarkan objek jaminan berupa kendaraan bermotor ke kantor pendaftaran fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis yaitu jenis penelitian yang dilakukan secara langsung untuk memperoleh data dari Bank di kota Pekanbaru, sedangkan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskritif, yang mana lokasi penelitian ini adalah di Jalan Jendral Sudirman Nomor 316 Pekanbaru. Dalam penelitian ini tekhnik pengambilan sampel yang digunakan adalah metode Purposive Sampling.Populasi dalam penelitian ini adalah Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Binitang Sejahtera Pekanbaru, legall officer, account officer, dan nasabah yang menjaminkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan sekunder, tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1). Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan kendaraan bermotor menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Bintang Sejahtera Pekanbaru belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan masih adanya jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang tentu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan setiap jaminan fidusia wajib didaftarkan.2). Dampak hukum yang ditimbulkan jika pihak bank tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia adalah apabila terjadi wanprestasi dikemudian hari maka pihak bank tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung dan proses eksekusinya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.