Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan penetapan target penerimaan Pajak Sarang Burung Walet, untuk mengetahui usaha yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Peknabaru dalam mendata pengusaha Walet dan untuk mengetahui penegakan hukum (sanksi) kepada pengusaha walet.untuk mengetahui kontribusi pajak sarang burung walet di Kota Pekanbaru tersebut ada 3 indikator yang menjadi ukuran yaitu perhitungan dan penetapan, pendataan dan penegakan hukum (sanksi). Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Kemudian teknik analisa data yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif, yaitu data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan menguraikan serta mengaitkan dengan teori teori yang sesuai dengan permasalahan yang ada, dan disesuainkan dengan susunan sajian data yang dibutuhkan untuk menjawab masing masing masalah lalu memberikan interpelasi terhadap hasil yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan dan saran. Populasi dan sampel dalam penelitian ini terdiri dari pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru yang terdiri dari 5 orang. Berdasarkan pada hasil penelitian diperoleh, perhitungan dan penetapan target penerimaan pajak dihitung oleh TAPD Kota Pekanbaru dan kemudian target penerimaan pajak sarang burung walet tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet. Dalam hal pendataan Pengusaha Walet, Dipenda Kota Pekanbaru meminta data ke tiap-tiap UPTD di 12 kecamatan Kota Pekanbaru. Untuk penegakan hukum (sanksi), sanksi yang diberikan kepada Pengusaha Walet yang terlambat membayar pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak. Sanksi yang diberikan kepada Pengusaha Walet yang tidak membayar Pajak yaitu penutupan usaha walet dan pencabutan izin usaha. Kata Kunci : Perhitungan dan penetapan target pajak, pendataan pengusaha walet, sanksi Pajak Walet.