PENGARUH PEMAHAMAN AKUNTANSI DAN KETENTUAN PERPAJAKAN SERTA TRANSPARANSI DALAM PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU TAMPAN
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dari Pengetahuan Pajak, Pemahaman Akuntansi dan Ketentuan Perpajakan serta Transparansi dalam Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Di Kota Pekanbaru badan usaha berdasarkan data dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Metode pengambilan sampel menggunakan Simple Random Sampling dan metode pengumpulan datanya menggunakan kuisioner dengan jumlah sampel sebanyak 100 badan usaha. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan alat analisis yang digunakan meliputi analisis statistic deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, analisis regresi berganda, uji adjusted R2, uji t dan uji F. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel pengetahuan pajak dan transparansi dalam pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan. Sedangkan pemahaman akuntansi dan ketentuan perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan. Hasil koefisien determinasi (adjusted R2) sebesar 0,746. sehingga variabel kepatuhan Wajib Pajak Badan dipengaruhi sebesar 74,6 %. oleh variabel independen yaitu pemahaman akuntansi dan ketentuan perpajakan serta transparansi dalam pajak. Sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam penelitian ini. Kata Kunci : Pemahaman Akuntansi, Ketentuan Perpajakan, Transparansi dalam Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Badan.