Daftar Isi:
  • Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis maupun secara sosial. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Begitu memutuskan untuk menikah, mereka siap menanggung segala beban yang timbul akibat adanya pernikahan, baik menyangkut pemberian nafkah, pendidikan anak, maupun yang berkaitan perlindungan, pendidikan serta pergaulan yang baik. Penelitian yang dilakukan menyangkut dampak perkawinan usia dini terhadap pola asuh keluarga dan faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif. Untuk mengetahui hasil penelitian maka digunakan teknik penyebaran angket dan observasi. Adapun teknik pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling. Data yang di peroleh dari hasil angket kemudian di analisis menggunakan rumus Slovin yaitu dari jumlah populasi tersebut dengan tingkat kelonggaran ketidaktelitian sebesar 10%, dengan teknik random sampling dimana masyarakat diambil secara acak. untuk menguji hipotesis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan regresi linear sederhana dengan nilai korelasi 0,644 (64,4%). Dengan tingkat signifikan sebesar 0,003 < 0,05 dan hasil uji hipotesis dengan t hitung > t table atau (3,423 ≥ 1,803) maka Ho di tolak dn Ha di terima. berarti terdapat dampak yang signifikan antara pernikahan dini terhadap ola asuh keluarga. Sedangkan besarnya persentase kontribusi dampak pernikahan dini terhadap pola asuh keluarga di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar adalah sebesar 52,3% sedangkan sisanya sebesar 47,7% dipengaruhi oleh faktor lain. Kata kunci : Perkawinan Usia Dini, Pola Asuh keluarga