TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN JASA PEMBAYARAN DAN TRANSFER DANA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/17/PBI/2016 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)
Daftar Isi:
- Fasilitas penggunaan uang elektronik ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran dan transfer secara cepat dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Tentunya hal ini harus ada perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Terutama ketika terjadi masalah dalam pendaftaran dan aplikasi dalam pembayaran tagihan dan sebagainya, seperti kesalahan dalam pengiriman aplikasi, kesalahan dalam transfer dan sebagainya. Di samping itu juga terjadi of line ketika mau melakukan transfer, demikian juga halnya dengan biaya yang dikenakan lebih tinggi bila dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan melalui bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapat gambaran tentang tinjauan yuridis terhadap penggunaan jasa pembayaran dan transfer melalui fasilitas elektronik (electronic money), dan untuk mengetahui perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa pembayaran dan transfer melalui fasilitas elektronik (electronic money). Jenisnya penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum sosiologis, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan transaksi keuangan melalui fasilitas elektronik atau internet. Hal ini dilakukan melalui pendekatan kaidah-kaidah hukum positif beserta dengan asas-asasnya. Metode deduksi dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkret mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan tertentu. 1 Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, tinjauan yuridis terhadap penggunaan jasa pembayaran dan transfer melalui fasilitas elektronik (electronic money), berdasarkan Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016 Tentang Uang Elektronik harus dilakukan pada agen yang resmi yang memiliki izin, sehingga apabila terjadi kerugian terhadap pelanggan dapat diajukan komplain atau keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila agen yang bersangkutan tidak memiliki izin, maka pelanggan akan kesulitan untuk melakukan tuntutan ketika terjadi kerugian dalam transaksi. Demikian juga halnya dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa apabila pihak-pihak yang telah menyetujui kesepakatan yang dibuatnya, maka kedua belah pihak tersebut wajib mengikutinya, apabila ada salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, maka pihak lain dapat mengajukan ganti rugi terhadap perbuatan tersebut. Perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa pembayaran dan transfer melalui fasilitas elektronik (electronic money), antara lain adalah apabila terjadi kesalahan dalam transfer, terjadinya of line atau biaya yang terlalu tinggi sehingga merugikan pelanggan, maka pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada agen yang bersangkutan. Apabila tidak ada tanggapan maka pelanggan dapat melaporkan hal tersebut kepada BI dan OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam transaksi keuangan. Kemudian jalan terakhir dalam rangka upaya melindungi pelanggan adalah bahwa pelanggan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kata Kunci : Jasa Pembayaran Dan Transfer Dana Elektronik Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia