“DAMPAK MEDIA ELEKTRONIK TERHADAP PERCERIAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar)
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan bagaimana pengaruh internet terhadap perceraian di desa Rimba Beringin terhadap percerian yang ditinjau menurut hukum islam. Berdasarkan pendapat Ford, Boyd dan Ellison itu berarti situs jejaring sosial merupakan jaringan sosial pertemanan, percintaan, atau perkumpulan suatu komunitas, yang berdasar koneksi internet. Dimana pengguna perlu membuat sebuah profil atau akun yang berisi data pribadi dari pengguna. Isi data pribadi ini nantinya dapat ditunjukkan semuanya atau sebagian saja kepada pengguna yang lain. Pengguna juga dapat saling berbagi konten antar para pengguna dalam sistem. Serta dapat mengatur siapa yang akan menjadi teman dari pengguna situs tersebut. Dari latar belakang diatas penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pengaruh internet terhadap percerian di desa Rimba Beringin dan kedua bagaimana tinjauan hukum islam tentang pengaruh internet terhadap percerian. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian library reseach yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Masyarakat yang ada di desa Rimba Beringin sedikit warga yang memiliki pengetahuan tinggi seperti S1,dan S2, mayoritas penduduk desa Rimba Beringin adalah tamatan SD Dan SMP yang bermata pencaharian bertani dan buruh tani. Hal tersebut dapat mempengaruhi bagaimana warga secara cermat dapat menggunakan kemajuan teknologi dengan bijak. Pengaruh internet terhadap percerian di desa Rimba Beringin Berdasarkan alasan-alasan dalam gugatan yang terbukti melanggar taklik talak, namun faktanya dalam kehidupan rumah tangga penggunggat sering terjadi pertengkaran, mulai dari hal kecil yang akan menjadi besar, kemudian sudah tidak ada kecocokan dan sulit ditemukan jalan keluar dari kedua belah pihak dan dalam bukti penggunggat memang mengakui berselingkuh melalui facebook. Perselingkuhan melalui facebook tersebut lah yang memicu terjadinya perceriaan. Perceraian memang bukanlah hal yang dilarang oleh agama akan tetapi hal itu tidak disukai Allah swt. Maraknya terjadi percerian di Desa Rimba Beringin , Dari hasil penelitian maka penulis menyimpulkan cara membekali generasi muda terutama yang akan menikah dengan bekal pengetahuan dan penanaman nilai agama yang cukup. Menjelaskan arti, kedudukan dan tujuan perkawinan dalam Islam, hak dan kewajiban suami dan isteri dalam perkawinan, problematika rumah tangga dan metode penyelesaiannya.