WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MELINDUNGI HAK PELAKU USAHA YANG DILANGGAR OLEH PELAKU USAHA LAIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Daftar Isi:
- Maksud dari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk mencegah terjadinya Prkatek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, sehingga untuk itu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan hak pengawasan beserta sanksi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, agar tercapainya maksud dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, melalui pasal 36 tentang wewenang KPPU dan pasal 47 tentang tindakan administratif. Namun yang menjadi persoalan adalah hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini bersumber dari perjanjian-perjanjian dari berbagai pelaku usaha,yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam hal ini PT. Tirta Investama, selaku produsen air minum dalam kemasan dengan merek (Aqua) dan PT. Balina Agung Perkasa, yang melarang pedagang ritel untuk menjual produk Le Meneral, dan memaksa pedagang untuk menyetujui perjanjian yang berisikan: apabila para pedagang ritel tersebut menjual produk Le Mineral, maka status mereka akan diturunkan dari Star Otlet menjadi Whole Saler (enceran). Jelas ini menimbulkan kerugian bagi pedagang ritel, yang artinya sengketa yang terjadi ini adalah sengketa perdata, yang masuk dalam ranah hukum public, karena kewenangan untuk menuntut kerugian yang dialami oleh pelaku usaha diberikan oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1999 kepada KPPU. Dari latar belakang dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu: Bagaimana wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melindungi kerugian yg dialami pelaku usaha,sehingga terpenuhinya hak pelaku usaha lain yang dilanggar haknya, serta Bagaimana sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberikan efek jera maupun rasa takut terhadap para pelaku usaha yang melanggar hak pelaku usaha lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dan metode yang digunakan penelitian ini adalah pedekatan undang-undang (statue approach) dengan pengolahan data secara kualitatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan KPPU melalui wewenangnya yang diberikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mampu melindungi hak pelaku usaha yang dirugikan oleh pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU dalam kasus ini yaitu sanki Administratif, dan menjatuhkan denda yang sangat besar terhadap PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa, telah mampu untuk memberikan efek jera dan rasa takut bagi pelaku usaha yang ingin melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.