Daftar Isi:
  • Penanamn Modal adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan Penanaman Modal. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya, Tujuan penelitian.Untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai bagaimana bentuk Perjanjian Penanaman Modal dan Bentuk Hukum Perjajian Penanaman Modal yang diterapkan di Indonesia. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian Perjanjian Penanaman Modal apabila terjadi Wanprestasi Metode analisis data yang dilakukan penulis adalah dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan ini akan mengolah dan menyajikan data tentang permasalahan hukum mengenai perkembangan Perlindungan hukum terhadap investor Penanaman Modal menurut UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksana lainya. Pendekatan ini juga akan dipakai dalam analisa dan konstruksi dari data yang telah diolah tersebut. Sehingga akan diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan Hasil penelitian ini diketahui bahwa Tidak terpenuhinya hak investor sebagai konsumen jasa keuangan pasar modal berupa hak atas informasi yang benar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bersifat preventif dan represif. dan Faktor Penghambat perlindungan huukm antara lain adalah Pembuktian Dan Pengajuan Tuntutan Dengan melihat bunyi Pasal 103 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995, pemegang saham atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dapat mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan kepada pengadilan Kata Kunci : Perlindungan