Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis terhadap wakaf uang yang dilakukan di Mushalla Ukhuwatun Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Proses wakaf yang ada di Mushalla Ukhuwatun, uang yang diwakafkan pada Mushalla oleh ta’mir setempat dibelikan sebidang tanah untuk perluasan Mushalla, proses ini berbeda dengan tuntunan dan tata cata perwakafan secara fiqh muamalah. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji: Praktik wakaf uang di Mushalla Ukhuwatun Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dan hukum praktik wakaf uang di Mushalla Ukhuwatun Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ditinjau dari perspektif fiqh Muamalah. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Mushalla Ukhuwatun Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Untuk mendapatkan data yang valid, digunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi dan wawancara. Sumber data primer adalah dari ta’mir mushalla, populasi penelitian sebanyak 130 orang dan sampel yang diambil sebanyak 20 orang. Data sekunder adalah yang diperoleh dari buku-buku referensi yang ada hubungannya dengan penelitian. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik wakaf uang, adanya persepsi dari masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat mengenai obyek wakaf yang masih terbatas pada tanah dan bangunan dan meskipun saat ini sudah mulai berkembang pada uang, saham dan benda bergerak lainnya. Demikian pula berdasarkan data yang ada dalam masyarakat, Wakaf digunakan untuk tanah, dan sedikit sekali yang didayagunakan secara produktif. Hal itu tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar harta yang diwakafkan baru berkisar pada asset tetap (fixed asset), seperti tanah dan bangunan. Dalam perspektif Fiqh Muamalah, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf alNuqud) yang dilakukan di Mushalla Ukhuwatun hukumnya jawaz (boleh) karena disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, dan nilai pokok Wakaf Uangnya terjamin kelestariannya, tidak dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.