PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Kasus Pada Pagar Bangunan Di Sudut Persimpangan Jalan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan)
Daftar Isi:
- Adapun penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung yaitu pada pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa Garis pagar disudut persimpangan jalan ditentukan dengan serongan atau lengkungan atas dasar fungsi dan peranan jalan pada bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimum 1,5 meter dari permukaan halaman dengan bentuk transparan dan tembus pandang. Namun kenyataannya di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan masih tidak sesuai aturan yang tercantum. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu bagaimana pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung pada pagar bangunan di sudut persimpangan jalan kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan dan apa saja faktor penghambat tidak terlaksananya aturan didalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung mengenai Pagar Bangunan di sudut persimpangan jalan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Adapun lokasi penelitian ini adalah di kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalam pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung pada pagar bangunan di sudut persimpangan jalan kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung pada pagar bangunan di kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis , adapun populasinya adalah Kepala DPUPR Kabupaten Pelalawan, sekretaris DPUPR Kabupaten Pelalawan, kepala bidang tata ruang, seksi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan 12 masyarakat kecamatan pangkalan kerinci. Penelitian ini menggunakan metode total sampling. Sumber data dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, angket dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pelalawan nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung pada pagar bangunan di sudut persimpangan jalan kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan masih belum terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda itu sendiri dikarekan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat belum terlaksana dengan baik, masih terdapat pagar bangunan tidak sesuai aturan Perda, kurangnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Daerah dan belum adanya penerapan sanksi. Yang menjadi hambatan tidak terlaksananya Perda ini yaitu belum terbentuknya TABG, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat IMB, keterbatasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kurangnya peran masyarakat