PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG WAKAF UANG (Studi Kasus Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dari pengurus masjid terhadap wakaf uang dari anggota masyarakat Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara. Wakaf yang biasa dilakukan masyarakat Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara adalah benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan tanaman. Berdasarkan fenomena tersebut masalah yang diteliti adalah; Bagaimana pemahaman masyarakat Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali tentang wakaf uang dan apa faktor-faktor yang melatarbelakangi pemahaman masyarakat Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali tentang wakaf uang. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), yang berlokasi di Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara.. Jumlah populasi sebanyak 171 KK. Karena banyaknya jumlah populasi, maka penulis mengambil sampel dengan menggunakan purposive sampling sebanyak 25% yaitu menjadi 43 KK. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan angket. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; Pemahaman masyarakat Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara tentang wakaf masih berupa wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, pohon kelapa, sawit dan tanaman lainnya. Sedangkan tentang wakaf uang, masyarakat di Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara belum memahaminya hal ini dapat kita lihat dari sebanyak 100% responden hanya 5% responden memahami wakaf uang dan sebanyak 95% responden tidak memahami wakaf uang. Faktor-faktor yang melatarbelakangi kurangnya pemahaman masyarakat Koto Panjang Jorong Anam Koto Utara tentang wakaf uang adalah: Pemahaman masyarakat didapatkan dengan turun-temurun, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Koto Panjang, belum adanya ceramah agama yang membahas terkait harta benda wakaf berupa uang, belum adanya sosialisasi dari pihak KUA dan Kemenag terkait wakaf uang sehingga masyarakat masih bingung tentang wakaf uang.