Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya utang piutang dalam bentuk kartu kredit dalam perbankan syariah disebut dengan syariah card, dimana jika nasabah terlambat melakukan pembayaran maka ditetapkan dengannya denda. Melihat fenomena ini DSN-MUI selaku lembaga yang berperan aktif dalam menghadapi perkembangan umat mengeluarkan Fatwa Nomor 54/DSNMUI/X/2006 tentang kebolehan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 membolehkan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadapnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kebolehan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah dan untuk menjelaskan tinjauan fiqih muamalah terhadap denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredit syariah tersebut. Penelitian ini berbentuk library research (studi kepustakaan) dengan menggunakan data sekunder. Adapun sumber data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu: (1) bahan hukum primer berupa fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, (2) bahan hukum sekunder yaitu bukubuku yang berkaitan dengan pembahasan berupa Al-Muwaththo’ Juz 2 (Imam Malik bin Anas), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh (Wabah Zuhaili), 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat (Yusuf Al-Qaradhawi) dan Pengantar Fiqih Muamalah (Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy), dan (3) bahan hukum tertier yaitu suatu bahan hukum yang menerangkan, yaitu: kamus, ensiklopedia. Hasil dari penelitian mengenai fatwa DSN MUI Nomor 54/DSNMUI/X/2006, yang membolehkan denda keterlambatan pembayaran utang pada kartu kredir syariah akibat keterlambatan yang telah jatuh tempo dan akan digunakan untuk dana sosial bertujuan agar nasabah tidak lalai dan lebih disiplin untuk membayar utangnya dapat diterima berdasarkan analisis fikih muamalah.