Daftar Isi:
  • Sebagai pers kampus terbesar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gagasan melakukan kegiatan jurnalistik yang merujuk pada Kode Etik Jurnalistik. Pers kampus Gagasan dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu pers kampus harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Maka, pada penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Kode Etik Jurnalistik di media online LPM Gagasan UIN Suska Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif, yaitu mengukur atau menghitung aspek dari isi (content) dan menyajikannya secara kuantitatif dan menggambarkan secara detail suatu pesan, atau suatu teks dalam bentuk kalimat dengan menggunakan rumus distribusi frekuensi, N= Fx/N x 100%. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling berita online LPM Gagasan pada tanggal 1-24 Desember 2016 dengan total 11 berita di kolom peristiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media online LPM Gagasan UIN Suska Riau menerapkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 sebanyak 64,1%. Kata kunci : Kode Etik Jurnalistik, Media Online