Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan di PT. Fajar Kuansing Cemerlang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyusunan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial menurut Undang-undang No. 36 tahun 2008 pada PT. Fajar Kuansing Cemerlang. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif, yaitu dengan menganalisis tata cara serta penyajian Laporan Keuangan terutama Laporan Laba Rugi PT. Fajar Kuansing Cemerlang, kemudian membandingkan dengan Peraturan Perpajakan yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 untuk diambil suatu kesimpulan. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa biaya dan pendapatan yang harus dikoreksi. Penghasilan dan biaya tersebut adalah Pendapatan atas Bunga Bank, Beban THR dan Beban Koran/Majalah/Karangan Bunga. Selain itu, adanya pengelompokan aktiva tetap berwujud menurut Peraturan Perpajakan juga akan mempengaruhi besarnya Penghasilan Kena Pajak. Sehingga menimbulkan koreksi fiskal positif sebesar Rp 44.863.250 dan koreksi fiskal negatif sebesar Rp 36.339.574. Dapat dilihat dari penghasilan Kena Pajak (laba) menurut Perusahaan dan peraturan perpajakan yang berbeda, yaitu dari (Rp 12.773.470) menjadi (Rp 4.249.794).Sehingga ini akan mempengaruhi besarnya pajak penghasilan terutang dari Perusahaan. Kata Kunci : Laporan Keuangan, Koreksi Fiskal, Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008