Daftar Isi:
  • Didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 100 ayat (1) diatur tentang pemberian fasilitas kesejahteraan terhadap buruh/pekerja didalam suatu perusahaan, tanpa adanya diskriminasi terhadap buruh/pekerja itu sendiri. Namun, realita yang terjadi di PT. Riau Mas Bersaudara (RMB) ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tersebut. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu: Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan dalam pemberian fasilitas kesejahteraan terhadap setiap pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Apakah yang menjadi hambatan perusahaan dalam pemberian fasilitas kesejahteraan terhadap setiap pekerja. Adapun lokasi tempat penelitian ini adalah pada perusahaan PT. Riau Mas Bersaudara (RMB) Kabupaten Kampar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan dalam pemberian fasilitas kesejahteraan dan hambatan pelaksanaan pemenuhan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh perusahaan. Penelitian ini adalah penelitian hokum sosiologis, populasinya adalah buruh/pekerja yang bekerja di PT. Riau Mas Bersaudara dan sampelnya 20 orang dari keseluruhan buruh/pekerja PT. RMB tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Total Sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu, data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah Observasi, Wawancara, Angket, dan Kajian Pustaka. Analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa buruh/pekerja mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, yaitu hak atas perlakuan yang sama tanpa adanya unsure diskriminasi terhadap pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesejahteraan yang telah tersedia di Perusahaan. Perlindungan atas hak-hak buruh yang seharusnya diterima oleh para buruh ternyata tidak diterima dari pihak perusahaan, dan dalam hal ini perusahaan jelasjelas tidak beritikad baik dalam menjalankan kewajibannya. Menurut perusahaan sendiri dari hasil yang penulis dapatkan melalui wawancara, pemenuhan hak-hak tersebut tidak terlaksana sebab perusahaan ini masih terbilang baru dikancah bisnis, maka belum sepenuhnya menjalankan aturan-aturan yang berlaku, tapi pihak perusahaan akan terus berusaha untuk memperbaiki manajemen perusahaan agar bias menjalankan aturan-aturan tersebut secara keseluruhan.