Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap tradisi puasa pra akad nikah di kalangan masyarakat suku Jawa. Puasa pra akad nikah dalam perkawinan adat Jawa adalah salah satu dari sekian banyak tradisi adat istiadat Jawa yang dilaksanakan pada saat acara perkawinan, yang melatar belakangi penelitian ini yaitu tradisi tersebut dijadikan sebagai beban atau kewajiban bagi masyarakat Desa Bina Baru . Penelitian ini dilakukan di Desa Bina Baru Kec, Kampar Kiri Tengah Kab, Kampar. Populasi berjumlah 150 orang. Sampel diambil dengan menggunakan purposif sampling sebanyak 30 orang. Teknik pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara dan angket. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, tradisi puasa pra akad nikah dalam pernikahan adat Jawa di Bina Baru memiliki tata cara yang khas. Dalam keluaraga tradisional, upacara pernikahan dilakukan menurut tradisi turun temurun.Tradisi puasa mutih merupakan salah satu tradisi dalam perkawinan adat di Desa Bina Baru Yang berasal dari Jawa Timur, di dalamnya terdapat kolaborasi antara unsur agama dan unsur budaya Jawa. Dasar pemikiran puasa pra akad nikah dikalangan masyarakat suku Jawa berasal dari budaya Jawa dan pandangan hidup Jawa. Kepercayaan mereka terhadap roh nenek moyang menyatu dengan kepercayaan terhadap kekuatan alam yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan manusia. Dalam budaya Jawa Kejawen memahami kepercayaan pada berbagai macam roh-roh yang tidak kelihatan yang dapat menimbulkan bahaya seperti kecelakaan atau penyakit apabila mereka dibuat marah atau penganutnya tidak hati-hati. Tradisi puasa pra akad nikah ini merupakan suatu amalan yang sangat dianjurkan bagi kedua mempelai sebelum melakukan akad nikah. Puasa mutih atau puasa pra akad nikah ini memang bukan merupakan anjuran dalam agama Islam, melainkan suatu tradisi orang Jawa namun prakteknya masih ada yang mengamalkannya. Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh zaman Rasulullah Saw dan para sahabatnya, tradisi puasa pra akad nikah ini termasuk kategori ‘Urf Shahih karena di dalamnya terkandung nasihat dan nilai-niali positif yang sesuai dengan ajaran Islam, meski cara melakukannya berbeda dengan puasa pada umumnya yang terdapat dalam ajaran agama Islam.