Daftar Isi:
  • Komunikasi Interpersonal adalah suatu proses komunikasi yang effektif untuk menerapkan suatu pendekatan dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam komunikasi interpersonal, proses menjaga hubungan baik, meliputi sebuah usaha untuk menjaga hubugan baik dengan melakukan perbaikan-perbaikan, yakni dengan mencegah adanya permasalahan yang telah terjadi. Salah satunya komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh humas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komunikasi interpesonal humas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Joseph de Vito, dengan pendekatan aspek humanistik yaitu keterbukaan, empati, sikap mendukung, sikap positif, dan kesetaraan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dari penelitian ini adalah humas PTUN dan masyarakat yang berkepentingan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dari kelima aspek humanistik tersebut, semuanya telah diterapkan oleh humas PTUN sebagai lembaga publik dalam memberikan Pelayan publik kepada masyarakat, yang telah didasari oleh UU Keterbukan Informasi, UU No 51 tahun 2009 dan UU No 48 tahun 2009. Kata kunci: Komunikasi Interpersonal, Pelayanan Publik, Aspek Humanistik.