Daftar Isi:
  • Alat pembatas kecepatan (APK) atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur merupakan salah satu alat rekayasa lalu lintas yang berfungsi untuk mengendalikan kecepatan kendaraan yang melintas di suatu ruas jalan, terutama di kawasan perumahan guna melindungi pejalan kaki, pengendara sepeda, anak-anak maupun lanjut usia. Akan tetapi tinggi, lebar dan kelandaiannya kebanyakan tidak beraturan dibuat oleh masyarakat sehingga menyebabkan alat pembatas kecepatan ini tidak nyaman untuk dilewati oleh pengendara kendaraan. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur pada Jalan kelas III C berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru serta faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur pada Jalan kelas III C di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur pada Jalan Kelas III C berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Serta untuk mengetahui faktor kendala yang dihadapi dinas perhubungan dalam pelaksanaan pengawasan alat pembatas kecepatan (APK) / Polisi tidur pada Jalan Kelas III C tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berlokasi di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Metode dalam pengumpulan data adalah Observasi, Wawancara, Angket dan Studi Kepustakaan. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 5 orangDinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan 35 orang Rukun Warga (RW) se Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini, menunjukakan bahwa dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Alat Pembatas Kecepatan (APK) / Polisi Tidur pada Jalan Kelas III C di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru belum berjalan sesuai dengan peraturan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikarenakan bentuk dan ukuran tidak sesuai dan tidak adanya pengawasan dan penilaian rutin atas penyelenggaraan alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur. Adapun faktor penghambat / kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur pada Jalan Kelas III C di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah kurangnya izin masyarakat terhadap pihak yang berwajib terkait pembangunan alat pembatas kecepatan, kurangnya pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh pihak Dinas Perhubungan, belum tersedianya dana yang di alokasikan khusus untuk penyuluhan atau sosialisasi terhadap alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur, kurang tegasnya Dinas Perhubungan dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang membangun alat pembatas kecepatan liar, kurangnya pengetahuan serta kesadaran diri masyarakat dalam membuat alat pembatas kecepatan (APK) / polisi tidur sehingga pembuatannya yang tidak sesuai dapat mencelakakan pengguna jalan.