Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini membahas mengenai efektivitas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, Setiap pedagang wajib memenuhi syarat administrasi terutama perizinan untuk mendapatkan hak penempatan suatu pedagang pasar kaget sesuai peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sedangkan banyaknya pasar kaget di kecamatan tampan kota pekanbaru tidak memenuhi pesyaratan administrasi untuk mendapatkan hak penempatan. Adapun tempat penelitian skripsi ini adalah pasar kaget di Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, dan Dinas Perindusrtian dan Perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dan untuk mengetahui hambatan pemerintah kota pekanbaru dalam terlaksananya peraturan daerah kota pekanbaru Nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penulisan skripsi ini termasuk dalam jenis penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Seluruh data yang diperoleh baik data primer berupa observasi dan wawancara dengan seksi perhitungan dan Pendapatan Daerah dinas pasar, seksi administrasi penerimaan dinas perindustrian dan perdagangan, seksi administrasi pembukuan dan pengendalian dinas perindustrian dan perdagangan, kepala dinas perdagangan dan perindustrian. maupun data sekunder dianalisa dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan data tersier seperti kamus lengkap Bahasa Indonesia dan kamus hukum mengenai Pelaksanaan tugas Dinas perindustrian dan perdagangan mengenai Efektifitas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Terhadap Keberadaan Pasar Kaget Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru belum berjalan dengan baik dan efektif. Artinya pelaksanaan tugas Dinas perindustrian dan perdagangan belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan karena masih belum memenuhi syarat administrasi dan izin yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Serta ada faktor yang menyebabkan pedangang pasar kaget berjualan tidak sesuia syarat administrasi dan izin di daerah kecamatan tampan kota pekanbaru sesuai dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.