Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilator belakangi oleh pengamatan penulis melihat adanya perubahan yang terjadi pada ekonomi masyarakat yang menggunakan dana bantuan Program Keluarga Harapan. Dimana pendapatan masyarakat meningkat sehingga mereka dapat membiayai pendidikan, kesehatan dan biaya kebutuhan sehari-hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kontribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam meningkatkan pendapatan di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dan Bagaimana tinjauan ekonomi syariah tentang Program Keluarga Harapan dalam meningkatkan pendapatan di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 92 orang yang merupakan peserta Program Keluarga Harapan. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah dengan kriteria penerima bantuan untuk membuat usaha sebanyak 17 orang. Pengambilan sampel dengan menetapkan kriteria disebut dengan purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kontribusi Program Keluarga Harapan di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka dapat membiayai pendidikan, kesehatan dan biaya kebutuhan sehari-hari. Menurut tinjauan ekonomi syariah, kontribusi Program Keluarga Harapan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar sudah sesuai dengan ekonomi syariah karena salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan Program Keluarga Harapan juga salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu meningkatkan tingkat kesehatan dan meningkatkan taraf pendidikan yang merupakan tujuan prioritas program tersebut dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.