IMPLEMENTASI PENYALURAN PINJAMAN PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA NAUMBAI KECAMATAN KAMPAR KABUPATEN KAMPAR DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM
Daftar Isi:
- Latar belakang penulis mengambil judul ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Naumbai bergerak dalam bidang simpan pinjam, yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat Desa Naumbai dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Naumbai. Namun tidak banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Naumbai karena ada berbagai macam alasan, terdapat banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan meminjam, dan begitu juga dengan waktu dalam pencairan dana agak sedikit lama, dan ada juga tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh calon nasabah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyaluran pinjaman pada BUMDes pada masyarakat Desa Naumbai, menganalisis bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap mekanisme penyaluran pinjaman pada BUMDes. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif adalah metode yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelilitian generalisasi.Lokasi penelitian BUMDes Desa Naumbai (Airtiris) Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada BUMDes dalam penyaluran pinjaman bahwa penyaluran kredit pinjaman pada BUMDes telah sesuai dengan petunjuk tehnis program BUMDes. Namun dalam sistem kredit pinjaman pada BUMDes menggunakan sistem bunga/ riba, sedangkan dalam ekonomi islam riba sangat dilarang keras dalam islam. Dalam penyaluran pinjaman pada BUMDes Desa Naumbai menetapkan sistem 5C (watak, kemampuan, modal, jaminan, prospek) dalam menganalisa calon debitur, penerapan 5 C tidak bertentangan dengan islam.