Daftar Isi:
  • Persaingan usaha dalam dunia bisnis merupakan hal terpenting dalam melaksanakan kegiatan perekonomian masyarakaat di Indonesia, oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Munculnya suatu bisnis ecommerce yang memiliki tata cara bisnis model baru dan permaslahan serta kecurangan model baru dalam dunia bisnis saat ini. Oleh karna itu penulis membatasi permaslahan hanya berkaitan dengan UU No.5 tentang Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat terhadap bisnis konvensional dan e-commerce. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bentuk-bentuk usaha persaingan dalam bisnis e-commerce, cara menghindari persaingan curang dalam binis konvensional dan e-commerce serta mengetahui pelaksanaan dan efektifitas UU.No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Dengan mengumpulkan data-data secara study pustaka (library research)berupa data sekunder. Sumber data dalam peneitian ini adalah data sekunder yang yang dapat di bedakan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat di ketahuai bahwa pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Menyangkut permasalahan yuridisnya dan teknisnya, secara yuridis e-commerce belum ada atauran yang mengaturnya dalam UU.No.5 Tahun 1999 belum berprespektif terhadap transaksi e-commerce secara teknis dibutuhkan adanya pemahaman secara seksama oleh KPPU dan Pemerintah atau DPR untuk melakukan amandemen/revisi terhadapUU No.5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan mengakomodir perkembangan e-commerce dan termasuk segera menyiapkan UU mengenai Transaksi Elektronik.