Daftar Isi:
  • Bahasa pada sebuah berita merupakan sarana penyampaian informasi. Penerapan bahasa yang baik dan benar dapat memudahkan khalayak untuk menyerap informasi dari berita secara jelas. Wartawan sering mengalami kendala dalam menerapkan bahasa jurnalistik, seperti menulis di bawah tekanan waktu, kemasabodohan dan kecerobohan, tidak mau mengikuti petunjuk, ikut-ikutan dan merusak arti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan bahasa jurnalistik di media online GoRiau.com Pekanbaru dalam penulisan berita kriminal yang terdapat pada rubrik hukum dan kriminal (Hukrim). Penelitian ini menggunakan metode riset analisis isi (content analysis) dengan model deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan atau mendeskripsikan obyek yang diteliti berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang mengacu pada metode Miles dan Huberman. Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada prinsip bahasa jurnalistik yang dikemukakan oleh Rosihan Anwar. Hasil dari penelitian ini adalah masih terdapat ketidaksesuaian dan kesalahan dari setiap paragraf pada berita yang diteliti edisi 1-30 November 2017 yang berjumlah 12 berita. Kesalahan tersebut ditemukan pada penggunaan kata atau kalimat mubazir, kesalahan dalam penulisan istilah asing dan akronim, kesalahan ejaan dan tanda baca, terdapat ungkapan klise serta kalimat monoton. Kata Kunci: Penerapan, Bahasa Jurnalistik, Rubrik Hukum Kriminal, GoRiau.com Pekanbaru