Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi oleh sebagian masyarakat Nagari Tabek Panjang yang melakukan penyewaan pakaian pengantin, permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan penyewaan pakaian pengantin adat Minangkabau yang dilakukan dan upah sewa yang tergabung dalam hak dan kewajibannya serta tinjauan ekonomi Islam terhadap usaha penyewaan pakaian pengantin dalam meningkatkan ekonomi pengusaha di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Populasi dalam penelitian ini adalah pemilik usaha sewa-menyewa pakaian pengantin yang berjumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah metode Observasi, Wawancara, Angket, dan Dokumentasi. Adapun metode analisis data yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sedangkan metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini ada 3 metode yaitu Metode Deduktif, Metode Induktif, dan Metode Deskriptif. Penelitian ini merumuskan bahwa pelaksanaan penyewaan yang dilakukan antara pemilik pakaian pengantin terhadap penyewa di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam dilakukan secara lisan dan melalui prosedurprosedur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Yakni pelaksanaan sistem perjanjian lisan tanpa adanya bukti secara tertulis dan mengikat. Dalam pembayaran upah sewa sebagian tidak tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya, sehingga pihak yang menyewakan merasa dirugikan, serta kurangnya kesadaran penyewa dalam menyegerakan pembayaran upah sewa. Dalam ekonomi Islam pelaksanaan penyewaan sewa menyewa pakaian pengantin di Nagari Tabek Panjang tersebut memiliki beberapa persoalan karna pelaksanaan akad sewa menyewa dilapangan, namun dari pelaksanaan sewa menyewa di lapangan masih terdapat hal yang belum sesuai dengan ekonomi Islam yaitu keterlambatan pembayaran uang sewa.