IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN DI KELURAHAN PASAR TALUK KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuat suatu kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan. Untuk mengaturnya dikeluarkanlah Peraturan Dearah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dan untuk pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 44 tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan. Setelah bebrapa tahun Peraturan Bupati ini terimplementasi dengan baik, namun beberapa tahun terakhir tidak terimplementasi Khususnya pengkoordinasian tugas pada Seksi Pemerintahan. Fenomena yang terjadi dilapangan terdapat pada Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan yaitu penyiapan bahan pengkoordinasian tugas di seksi pemerintahan. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan di Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan mengetahui kendala yang dihadapi. Ada 6 (enam) indikator yang menjadi tugas Seksi Pemerintahan Kelurahan Pasar Taluk yaitu : Pengkoordinasian dalam melaksanakan musyawarah kelurahan, pengkoordinasian dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan, pengkoordinasian dalam pengelolaan data monografi kelurahan, pengkoordinasian penyajian data dibidang kependudukan, pengkoodinasian penyusunan laporan Pajak Bumi dan Bangunan, pengkoordinasian dalam pelayanan pertanahan. Adapun metode pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara, Observasi, Dokumentasi, Kepustakaan. Kemudian teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah pegawai pada Seksi Pemerintahan di Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah tahun 2017 dan Perangkat Kelurahan serta pegawai Organisasi Perangkat Daerah yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan yang berjumlah 20 orang. Berdasarkan wawancara peneliti tentang Implementasi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Kelurahan Di Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi tidak terimplementasi dengan alasan masih adanya tugas Seksi Pemerintahan yang tidak dilaksanakan. Kata Kunci : Implementasi, dan Koordinasi.