Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembiayaan musyarakah dan kesesuaian pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT. BNI Syariah Cabang Pekanbaru dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan cara mengatasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT. BNI Syariah Cabang Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan, serta bahan-bahan yang menyangkut materi-materi yang berhubungan dengan topik penelitian sebagai data sekunder Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah pada BNI Syariah Cabang Pekanbaru telah sesuai dengan PSAK No. 106 dan aturan yang berlaku, baik dalam prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Surat Edran Bank Indonesia Nomor 10/14/DPbS Tahun 2008 perihal Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Penghimpunan Dana, serta Fatwa DSN MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Saran yang harus dilakukan oleh pihak Bank BNI Syariah Cabang Pekanbaru yaitu sebaiknya lebih memperluas pembiayaan musyarakah dan membuat produk yang spesifik agar masyarakat lebih mudah mengetahui akan produk pembiayaan proyek dan pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah dan meningkatkan promosi pembiayaan sehingga dapat mempermudah dalam melakukan transaksi dengan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah. Kata kunci: Prosedur Pembiyaan Musyarakah, PT. Bank BNI Syariah, PSAK 106.