Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi secara teori mudharabah dapat diartikan kerjasama antara dua belah pihak yang mana pihak pertama sebagai shahibul maal yang menyertakan 100% modal dan pihak kedua mudharibsebagai pengelola modal, yang mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan apabila terjadi kerugian ditanggung pemilik modal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pembagian kerugian antara Pemilik toko dan Teknisi pada toko PM Ponsel di Kota Bangkinang, dan Bagaimana Tinjauan Ekonomi Syariah terhadap pembagian kerugian pada toko PM Ponsel di Kota Bangkinang. Oleh sebab itu maka peneliti bertujuan untuk meneliti Sistem Bagi Hasil antara pemilik toko dan teknisi PM Ponsel terhadap Mudharabah di Kota bangkinang dalam perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) dengan subjek 4 orang yang terdiri dari 1 orang pemilik toko dan 3 orang teknisi. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 4 orang yang dijadikan sampel seluruhnya dengan teknik total sampling. Sumber data dari penelitian ini adalah sumber data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data secara observasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode deksriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem bagi hasil antara pemilik toko dan teknisi PM Ponsel terhadap mudharabah di Kota Bangkinang dalam perspektif ekonomi syariah dilakukan dua kali dalam sebul;an atau dua minggu sekali setiap tanggal 15 dan tanggal 30 perbulannya. Yang mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan 50 % untuk pemilik toko dan 50% untuk teknisi. Sedangikan kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak baik itu atas kelalaian salah satu teknisi ataupun tifak atas kelalaian salah satu teknisi. Kata kunci : Mudharabah, Kerjasama, Bagi Hasil