Daftar Isi:
  • Lembaga Manajemen Kolektif merupakan Lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengelola hak ekonomi dari pencipta ataupun pemilik hak terkait dalam bentuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Lembaga Manajemen Kolektif telah diatur pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Pada pasal 89 ayat (3) menyatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif berhak atas bagian masingmasing, meski diikuti dengan kalimat “...sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan”, tentunya hal ini sudah bertentangan dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang itu sendiri karena yang berhak untuk mendapatkan royalti berdasarkan Undang-Undang adalah Pencipta atau Pemilik Hak Terkait. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu: apakah itu lembaga manajemen kolektif, apakah itu Royalti dan bagaimana hubungan royalti yang diterima lembaga manajemen kolektif. Penelitian ini adalah penelitian penelitian hukum normatif, maka sifat penelitian yang digunakan penulis adalah deskritif analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif telah jelas dan pengertian royalti diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian penjelasan selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Selanjutnya tentang hubungan royalti yang diterima Lembaga Manajemen Kolektif mungkin istilah yang lebih tepat adalah “management fee” sesuai dalam dokumen WIPO.