Daftar Isi:
  • Adapun yang melatar belakangi penelitian ini, karena Unit Pengelola Kegiatan (UPK) mempunyai peran yang sangat penting dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kecamatan Bangun Purba, terutama sekali dalam peningkatan omset dan modal dalam mengembangkan usaha yang telah dijalankan, sangat dirasakan masyarakat terutama pelaku UMKM. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya masyarakat yang meminjam dengan tujuan mengembangkan usaha yang telah dijalankan, tapi masih banyak masyarakat yang tidak menggunakannya bahkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan UPK. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) di Kecamatan Bangun Purba. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa peran UPK di Kecamatan Bangun Purba,faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam meningkatkan usaaha mikro kecil menengah, dan bagaimana tinjauan ekonomi Syariah terhadap upaya UPK dalam meningkatkan usaha mikro kecil menengah di Kecamatan Bangun Purba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran UPK dalam meningkatkan usaha mikro kecil menengah di Kecamatan Bangun Purba, mengetahui kendala –kendala yang dihadapi oleh UPK, serta untuk mengetahui tinjauan ekonomi Syariah terhadap UPK dalam meningkatkan usaha mikro kecil menengah di Kecamatan Bangun Purba. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah pengurus dan nasabah UPK yang berjumlah 315 orang yang terdiri dari 5 orang pengurus UPK. Sedangkan sampelnya penulis mengambil sebanyak 10%, yaitu sebanyak 31 orang dari nasabah UPK Kecamatan Bangun Purba dengan menggunakan metode random sampling. Ditambah dengan literatur –literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, analisa yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa UPK di Kecamatan Bangun Purba mempunyai peran yang sangat penting terhadap peningkatan usaha mikro kecil menengah di Kecamatan Bangun Purba, yaitu berperan langsung dalam peningkatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang bersifat kelompok dan tidak bisa perorangan. Program SPP sangat membantu masyarakat khususnya nasabah UPK dalam mengembangkan usaha yang sudah dijalankan. Adapun kendala - kendala yang dihadapi oleh UPK adalah tidak adanya agunan yang diberikan oleh sipeminjam dan ini merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kurang kreatif dalam mengembangkan usaha, rendahnya minat masyarakat untuk i mengikuti pelatihan dan sering tidak ikut serta dalam agenda musyawarah antar desa (MAD) yang diselenggarakan oleh UPK Kecamatan Bangun Purba. Dalam islam,sangat dianjurkan untuk senantiasa berusaha dan bekerja. Sesungguhnya allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada mereka sendiri. Walaupun pada praktek UPK menggunakan sistem bunga, namun bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman khususnya pelaku UMKM tidak diberatkan untuk pengembalian dana. Dengan adanya program pinjaman dana bergulir di Kecamatan Bangun Purba ini terwujudnya kehidupan yang saling tolong menolong,dan ini juga merupakan hal yang sangat dianjurkan sistem ekonomi syariah.