Daftar Isi:
  • Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perceraian yang terjadi setiap tahunnya, dengan tujuan untuk mendamaikan suami isteri yang ingin bercerai melalui pihak ketiga (mediator). Tingginya angka perceraian dan hampir setiap tahunnya meningkat, sehingga menjadi suatu permasalahan yang sangat sulit untuk diselesaikan secara kekeluargaan, untuk itulah perlu adanya mediasi, dalam peroses mediasi, membutuhkan kepercayaan dari para pihak terhadap mediator sebagai pihak ketiga, yang menjadi pokok permasalahannya yaitu “Bagaimana Membangun Hubungan Antara Mediator dan Para Pihak dalam Mediasi untuk Mengatasi Perceraian di Pengadilan Agama Rengat Kelas I B Indaragiri Hulu”. Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara mediator menjalin hubungan dengan para pihak untuk mendapatkan kepercayaan mereka agar mereka terbuka dalam menyampaikan masalahnya pada peroses mediasi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, yaitu suatu jenis penelitian yang berusaha untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai permasalahan dilapangan. Metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan informen yang berjumlah 2 orang hakim mediator dan key informen berjumlah 5 orang, dua pasangan suami isteri dan satu Ketua Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mediator membangun hubungan dengan para pihak dalam mediasi, seperti mediator menerima para pihak dengan tangan terbuka, dapat menumbuhkan kepercayaan para pihak kepada mediator dan mengujudkan keterbukaan para pihak dalam peroses mediasi. Tetapi masih mengalami hambatan dan kekurangan, terlihat bahwa mediator cenderung memposisikan dirinya tidak jauh berbeda dengan fungsinya sebagai hakim. Kata Kunci: Hubungan Antara Mediator dan Para Pihak, Mediasi Perceraian