Daftar Isi:
  • Pelaksanaan tradisi mematikan tanah sebelum membangun rumah dalam adat melayu adalah salah satu dari sekian banyak tradisi adat istiadat melayu yang dilaksanakan pada saat membangun rumah, yang melatar belakangi penelitian ini yaitu tradisi tersebut dijadikan sebagai beban atau kewajiban bagi masyarakat Desa Barangan dan juga merupakan suatu perbuatan yang mengarah kepada kesyirikan yang mana menanam alat-alat dalam pelaksanaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosesi pelaksanaan tradisi mematikan tanah dalam membangun rumah di Desa Barangan, dan bagaimana perspektif hukum Islam dalam hal ini ‘Urf terhadap tradisi mematikan tanah sebelum membangun rumah di Desa Barangan. Penelitian ini dilakukan di Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam penelitian ini, yang menjadi populasi adalah, Kepala desa, sekretaris desa, tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Barangan dan masyarakat yang melaksanakan tradisi mematikan tanah yang keseluruhannya berjumlah 10 orang. Sampel diambil dengan menggunakan random sampling. Teknik pengumpulan data melalui teknik observasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan atau memaparkan fenomena-fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudin data-data tersebut dianalisa untuk memperoleh kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pelaksanaan tradisi mematikan tanah sebelum membangun rumah di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu dalam perspektif hukum Islam adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dan merupakan perbuatan haram.