WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA KONTRAK DI PT. JATIM JAYA PERKASA ROKAN HILIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Daftar Isi:
- Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Demikian juga yang terjadi dengan pekerja kontrak pada PT. Jatim Jaya Perkasa, dimana pekerja wajib melaksanakan pekerjaan dan perusahaan wajib memberikan hakhak pekerja. bahwa pekerja kontrak pada PT. Jatim Jaya Perkasa belum dapat melakukan pekerjaan dengan baik, karena masih ada di antara mereka yang juga bekerja di tempat lain. Hal ini dilakukan oleh pekerja karena upah yang diberikan oleh PT. Jatim Jaya Perkasa belum dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja yakni Rp.93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) perhari, sehingga pekerja melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa paktor penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja kontrak pada PT Jatim Jaya Perkasa Rokan Hilir, serta bagaimana pula penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja harian lepas pada PT. Jatim Jaya Perkasa Rokan Hilir. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research yang diteliti pada awalnya adalah data primer di lapangan, yakni data yang diperoleh dari pekerja kontrak sebanyak 16 orang di PT. Jatim Jaya Perkasa. Untuk kemudian dilanjutkan data sekunder, yakni data yang diperoleh dari buku, undang-undang Manager, mandor dan dokumen perjanjian kerja. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang diperoleh melalui angket, observasi, wawancara dan perpustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif yakni dengan cara menguraikan hasil penelitian dengan jelas. Dalam hal ini tentunya melihat penerapan kesepakatan dalam perjanjian yang dihubungkan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Perdata. Data yang dikumpulkan mengenai wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja Faktror penyebab wanprestasi pada PT Jatim Jaya Perkasa Rokan Hilir, yaitu pihak perusahaan tidak menjelaskan tentang isi perjanjian dan pekerja juga tidak membaca surat perjanjian sehingga tidak tau isi pasal-pasal yang ada dalam surat perjanjian tersebut. Kemudian pekerja tidak melakukan pekerjan sesuai dengan surat perjanjian karena pekerja mempunyai pekerjaan di tempat lain pada waktu jam kerja perusahaan PT. Jatim Jaya Perkasa, Hal ini jelas pekerja sudah melakukan wanprestasi yang diatur dalam pasal 1243 HUHperdata. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja Kontrak (PKWT) pada PT. Jatim Jaya Perkasa Rokan Hilir, antara lain adalah dengan memberikan peringatan pertama dan kedua kepada pekerja PKWT yang sering tidak masuk kerja dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang semestinya, kemudian apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberhentian kepada pekerja Kontrak (PKWT) yang bersangkutan.