Daftar Isi:
  • Penulisan penelitian ini di latar belakangi dengan masih banyaknya nasabah pada Bank Nagari Cabang Pariaman yang mengalami kredit bermasalah (Non Performing Loan). Dimana nasabah atau debitur di Bank Nagari Cabang Pariaman mayoritas bekerja sebagai pedagang, nasabah mengalami kemerotan dalam usaha bahkan ada yang mengalami gulung tikar, sehingga menyebabkan nasabah atau debitur banyak yang tidak mampu melunasi kreditnya dengan tepat waktu sebagaimana mestinya yang sesuai dengan pengertian kredit di dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Hal ini menyebabkan kurang sehatnya perjalanan kredit pada Bank Nagari Cabang Pariaman. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah pada Bank Nagari Cabang Pariaman, dan bagaimana kebijakan Bank Nagari Cabang Pariaman dalam usaha penyelesaian kredit bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab kredit bermasalah pada Bank Nagari Cabang Pariaman dan untuk mengetahui bagaimana kebijakan Bank Nagari Cabang Pariaman dalam usaha penyelesaian kredit bermasalah Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian Yuridis Sosiologis yaitu penelitian yang langsung mengumpulkan data di lokasi penelitian terhadap pelaksanaan aturan hukum pada masyarakatdan sifat penelitian ini adalah deskriptif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer yaitu pengamatan atau observasi dan wawancara dengan pihak terkait, kemudian Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa bahan tertulis seperti buku dan peraturan perundang-undangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil analisis penulis bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah pada Bank Nagari Cabang Pariaman berasal dari dua faktor yaitu dari pihak bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur, dimana pihak debitur mengalami kondisi usaha yang menurun dan kurang adanya itikad baik, sedangkan faktor dari kreditur yaitu dimana pihak bank tidak melakukan pengawasan dan analisis yang mendalam serta tidak melakukan prinsip kehatihatian terhadap pemberian kredit yang sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dan penyelesaian kredit bermasalah pada Bank Nagari Cabang Pariaman yaitu dengan cara penagihan kredit secara langsung, melakukan pendekatan persuasif, selanjutnya rekstrukturisasi, memberikan surat peringatan/ somasi, dan apabila tidak diindahkan oleh debitur maka bank akan melakukan penyitaan agunan dan melakukan pelelangan sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.